BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Globalisasi
telah merambah hampir di semua ranah kehidupan masyarakat, baik itu di bidang
ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, dan teknologi (IPTEK), budaya, pendidikan,
dan lain – lain. Walaupun istilah ‘globalisasi’
telah menjadi suatu kosakata klasik, tetapi
suka atau tidak suka, masyarakat di seluruh pelosok dunia sekarang ini
telah hidup dalam suatu habitat global, transparant, tanpa batas, saling
mengait (linkage), dan saling
ketergantungan (interdependence).
Hukum merupakan deskripsi ilmu yang
sudah sudah dewasa sangat berkembang dewasa ini. Penelaahan hukum secara Sosiologis
menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur – unsur
berikut :
1. Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan,
tabiat, dan perilaku masyrakat
2. Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas
masyarakat maupun moralitas universal
3. Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan
masyarakat terhadap suatu keadilan dan ketertiban sosial dalam menata interaksi
antar anggota masyarakat.
Pesatnya perkembangan masyarakat,
teknologi dan informasi pada abad ke dua puluh dan umumnya sulit di ikuti,
sector hukum telah menyebabkan orang berpikir ulang tentang hukum. Dengan mulai memutuskan perhatiannya
terhadap interaksi antara sector hukum dan masyarakat. Dimana hukum tersebut di terapkan, namun masalah kesadaran hukum masyarakat
masih menjadi salah satu factor terpenting dari efektifitas suatu hukum yang
diperlukan dalam suatu Negara. Sering di
sebutkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Artinya, hukum tersebut haruslah mengikuti
kehendak dari masyarakat. Disamping itu hukum yang baik adalah hukum
yang baik sesuai dengan perasaan hukum manusia (pelarangan). Maksudnya sebenarnya sama, hanya jika
kesadaran hukum dikaitkan dengan masyarakat.
Sementara perasaan hukum dikaitkan dengan manusia.
Pembaharuan hukum menuntut adanya
adanya pembaharuan ideologi hukum yaitu system nilai yang dijadikan spirit
dalam perangkat hukum tersebut. Ideology
hukum yang ada dalam pemerintahan kolonial Belanda, Orde lama, Orde baru sangat
berbeda dengan Ideologi hukum. Perangkat
perundang – undangan pada masa setelah era reformasi.
Produk hukum pemerintah Otoreter yang berideologi
kekuasaan berbeda dengan produk hukum yang berideologi, nilai – nilai Hak Asasi Manusia (HAM)
berspirit kerakyatan dan egalitarian.
Hal ini, mendorong masyarakat
sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat (Ormas, LSM, Pers, Perguruan
Tinggi) selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam realita kehidupan
masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradaban bangsa. Sehingga masyarakat yang sehat selalu menyediakan
bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan keberanian, agar perjalanan masyarakat
dan Negara tidak menyimpang dari tujuan bersama.
Hukum mempunyai peranan sangat besar
dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman,
dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur
menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan
kepentingan sosial.
Berdasarkan latar belakang tersebut
Penulis tertarik untuk membahas masalah ini dengan judul “Peranan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Hukum”.
B. Masalah
Pokok
Berdasarkan permasalahan pada latar belakang masalah. Penulis merumuskan permasalahan sebagai
berikut :
1. Bagaimanakah penerapan hukum di Indonesia?
2.
Bagaimana peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum?
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum
pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan
atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi
hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela”.
B. Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam
berbagai bidang, antara lain hukum
pidana/hukum publik, hukum
perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum
adat, hukum
islam, hukum agraria, hukum bisnis,
dan hukum
lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum
publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum
dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan
perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan
dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak
hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan
namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang
lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).
KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia
dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana
yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas,
yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam
ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui
proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika
sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di
dalam Islam
wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta,
jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena
hukuman."
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain
menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan
hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan
ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum
materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum
acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum
materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan
ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum
materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil
tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana
harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas
Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh
polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan
penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP)
adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi
tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena
itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya
tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum
acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan
di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik
polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam
hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan,
baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak
yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk
menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat
tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan
hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan
kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan
petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan
di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak
hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk
menaati hukum
|
C. Fungsi
dan Penerapan Hukum di Masyarakat
Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan
hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban,
ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum
mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan
kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial. Menurut J.F. Glastra Van Loon, fungsi dan
penerapan hukum di masyarakat adalah:
– Menertibkan
masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
– Menyelesaikan
pertikaian.
– Memelihara
dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
– Memelihara
dan mempertahankan hak tersebut.
– Mengubah
tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan
masvarakat.
– Memenuhi
tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi di
atas.
Sedangkan
menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto
adalah :
– Alat
ketertiban dan ketentraman masyarakat,
– Sarana
untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin.
– Sarana
penggerak pembangunan.
Fungsi
kritis hukum dewasa ini adalah Daya kerja hukum tidak semata-mata pengawasan
pada aparatur pemerintah (petugas), tetapi termasuk juga aparatur penegak
hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa,
sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan ketertiban, keteraturan, keadilan
dan perkembangan : Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka
bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau
menerapkan hukum, dengan seninya masing-masing, antara lain dengan menafsirkan
hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila perlu dengan
menerapkan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau
hampir sama, serta penghalusan hukum (Rechtsfervinjing). Di samping itu perlu
diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan adalah
kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Ingat adagium :The singer not a
song atau The most important is not the system, but the man behind the system Dalam hal ini si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku,
baik warga masyarakat maupun para pejabat, termasuk para penegak hukum (Soejono
Dirdjosisworo, 1983 : 155).
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Peranan Masyarakat dalam Pemberlakuan Hukum
Hukum
mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia
(-seluruh manusia tanpa terkecuali-). Oleh karena itu maka hukum harus
dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam
pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi
dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal
ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum
inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang
selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit),
kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Hukum harus dilaksanakan dan
ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal
terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; fiat
justitia et pereat mundus ( meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan
). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya
kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih
tertib. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau
penegakan hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau
penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum
harus adil.
Dalam kehidupan bermasyarakat
diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang
harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang
dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga
menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam usaha
menyelesaikan suatu perkara adakalanya hakim menghadapi masalah belum adanya
peraturan perundang-undangan yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan
perkara yang bersangkutan, walaupun semua metode penafsiran telah digunakan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masyarakat
sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat (Ormas, LSM, Pers,
Perguruan Tinggi) selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam realita kehidupan
masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradaban bangsa. Sehingga masyarakat yang sehat selalu
menyediakan bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan keberanian, agar
perjalanan masyarakat dan Negara tidak menyimpang dari tujuan bersama.
Hukum
mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah
masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari
ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat,
karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan
individu dan kepentingan sosial.
B. Saran
Adapun
saran – saran dalam pembuatan Makalah “Peranan Masyarakat dalam Pemberlakuan
Hukum” adalah :
1. Secara Umum
Secara umum penulis menyarankan
bahwa peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum sangat berarti dalam
peningkatan kredibilitas hukum dan pemberlakuan penegakan hukum.
2. Secara Khusus
Secara Khusus penulis menyarankan
agar penerapan hukum yang berlaku di masyarakat dapat ditegakan sesuai dengan
perundangan yang berlaku di masyarakat.
Mudah – mudahan dengan pembuatan
makalah ini dapat berguna bagi Pembaca secara umum maupun penulis secara khusus. Apabila terdapat kekurangan dalam pembuatan
makalah ini Penulis mengharapkan mendapat saran dan ide yang membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Best Casinos in New York City - MapyRO
BalasHapusBest Casino New York City 2021 · 1. Mohegan Sun Boulevard, New 태백 출장안마 York · 김포 출장마사지 2. 나주 출장샵 Borgata Hotel Casino & 고양 출장마사지 Spa, Atlantic City, NJ · 3. 군산 출장샵 Mohegan Sun Boulevard, Atlantic City,